Ketua PMI Babel Bersama Kepala UDD PMI se-Babel Hadiri Sosialisasi Peraturan Organisasi No 3 Tahun 2025

PMIBABEL, BOGOR – Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Abdul Fatah bersama Ketua PMI Kabupaten Belitung dr. Suhandri, Kepala UDD PMI Kabupaten Belitung dr. Titik Handayani Tanujaya, Ketua PMI Kota Pangkalpinang M. Iqbal, Sekretaris PMI Kota Pangkalpinang Wahyono, Plt. Kepala UDD PMI Kota Pangkalpinang H. Abdul Ghoni, Plt. Ketua PMI Kabupaten Bangka Abian Eka Putra, serta Kepala UDD PMI Kabupaten Bangka dr. Intan Chairanny menghadiri Sosialisasi Peraturan Organisasi PMI Nomor 03 Tahun 2025 tentang Unit Donor Darah (UDD).

Selain itu, juga tindak lanjut pelaksanaannya, sebagai upaya memperkuat tata kelola serta meningkatkan mutu pelayanan donor darah di daerah.

Kegiatan sosialisasi pada Rabu (28/1/2026) itu dilaksanakan di Aula RS PMI Bogor, Jalan Pajajaran Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Ketua PMI Babel menjelaskan, Peraturan Organisasi Nomor 03 Tahun 2025 merupakan pedoman penting bagi seluruh Unit Donor Darah PMI dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional, transparan, dan sesuai standar yang telah ditetapkan.

Ia menegaskan, keseragaman pemahaman dan pelaksanaan peraturan tersebut sangat diperlukan untuk menjamin ketersediaan serta keamanan darah bagi masyarakat.

Sosialisasi membahas berbagai ketentuan yang tertuang dalam peraturan organisasi tersebut, mulai dari pengelolaan UDD, standar pelayanan donor darah, hingga mekanisme pembinaan dan pengawasan.

Selain itu, kegiatan tersebut juga menjadi forum diskusi dan koordinasi antar PMI kabupaten/kota terkait langkah-langkah tindak lanjut implementasi peraturan di masing-masing daerah.

Melalui kegiatan sosialisasi itu, diharapkan seluruh jajaran PMI dan Unit Donor Darah dapat mengimplementasikan Peraturan Organisasi Nomor 03 Tahun 2025 secara optimal, sehingga pelayanan donor darah semakin berkualitas dan kepercayaan masyarakat terhadap PMI terus meningkat.

Sosilisasi Peraturan Organisasi tersebut sangat diperlukan bagi PMI di daerah. Dengan begitu, apa yang dilaksanakan oleh UDD PMI di Kabupaten/Kota seirama dengan PMI Pusat, terutama dalam hal meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.  

Sebab, kata dia, implementasi dari Peraturan Organisasi itu menuntut pemahaman yang selaras mengenai mekanisme pengawasan, termasuk peran Komite Audit, dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan organisasi.

Dengan adanya kegiatan tersebut, sambungnya, dapat memperkuat perspektif bersama dan memastikan bahwa PMI Provinsi, PMI Kabupaten/Kota, serta UDD melaksanakan secara komprehensif peraturan organisasi tersebut.

Penulis               : Nurul

Foto                   : Istimewa

Editor                 : Ahmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *