PMI Pangkalpinang Bersama RS Mitra Sepakati 4 Poin Soal BPPD

Momen berkumpulnya PMI Pangkalpinang Bersama RS Mitra

PMIBABEL, PANGKALPINANG – Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), menggelar pertemuan dengan Rumah Sakit (RS) mitra PMI yang ada di Pangkalpinang, guna membahas biaya pengganti pengolahan darah (BPPD).

Pertemuan yang di pimpin Sektretaris PMI Pangkalpinang, Wahyono, dan didampingi Kabid Pelayanan Darah PMI Pangkalpinang, Kamis (11/1/2024) di Markas PMI Pangkalpinang tersebut, turut dihadiri perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Babel dan Dinas Kesehatan Pangkalpinang.

Berdasarkan data PMI Pangkalpinang, sejumlah RS Mitra dari PMI Pangkalpinang berkenaan dengan BPPD, ada yang mengalami tunggakan pembayaran.

Ditambah lagi lagi dengan adanya perubahan biaya BPPD dari yang semula Rp360.000 per kantong menjadi Rp490.000 per kanting. Sementara klaim dari BPJS masih di angka Rp360.000.

Namun, setelah melalui pembahasan, PMI Pangkalpinang bersama RS mitra beserta unsur terkait yang hadir menyepakati empat poin. 

Kesepakatan Pertama, RS wajib melunasi pembiayaan pelayanan darah kepada PMI Pangkalpinang paling lambat satu bulan setelah invoice dikirim ke RS masing-masing. Jika dalam 1 bulan belum dibayarkan, maka PMI berhak untuk melakukan pemutusan sementara kerja sama sampai pembayaran dilakukan.

Kedua, kenaikan BPPD dari Rp360.000 menjadi Rp490.000 berlaku untuk pasien umum, dan telah berlaku sejak 1 Agustus 2023.

Poin Ketiga, akan dilakukan koordinasi dengan Pemda untuk mempercepat perubahan Permenkes terkait kenaikan BPPD pada pelayanan Kesehatan Jaminan Kesehatan Nasional.

Keempat, Dinas Kesehatan Provinsi akan memfasilitasi pertemuan dengan Pj Guberbur, Bupati/Wali Kota, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, PMI Provinsi, PMI Kabupaten/Kota se-Babel, Direktur Rumah Sakit, BPJS, terkait selisih biaya pengganti pengolahan darah bagi peserta JKN, paling lambat 14 hari sejak kesepakatan ini dibuat. 

Wahyono, Sekretaris PMI Pangkalpinang dalam kesempatan itu, mengatakan PMI diatur berdasarkan Undang Undang No. 1 tahun 2018, dimana keberadaannya untuk membantu pemerintah dalam bidang kemanusiaan, dan salah satunya berkenaan dengan pelayanan darah.

“Berkenaan dengan pelayanan darah ini, kami meminta kepada Dinas Kesehatan Provinsi dan Kota Pangkalpinang dapat memberikan masukan kepada Kemenkes, terutama soal BPPD ini,” ungkap Wahyono.

Penulis: Try

Foto   : Try

Editor : Ahmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *