PMI BABEL, MUNTOK – Polres Kabupaten Bangka Barat (Babar) menyumbangkan sebanyak 49 kantong darah kepada Unit Tranfusi Darah Palang Merah Indonesia (UTD PMI) Kota Pangkalpinang.
Darah sebanyak itu, didapatkan Polres Babar setelah menggelar Bakti Sosial Donor Darah bekerja sama dengan UTD PMI Pangkalpinangm dalam rangka Peringatan Hari Bhayangkara ke-74 dan Hari Donor Darah Seduni Tahun 2020 di Mapolres Bangka Barat, Rabu (17/6/2020).
Muhammad Sopian selaku Ketua PMI Kota Pangkalpinang bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polree Bangka Barat yang telah menyumbangkan darahnya untuk masyarakat yang membutuhkan melalui PMI Pangkalpinang.
“Dengan adanya pandemi Covid-19 saat ini, stok darah di UTD PMI memang sangat kurang. Kita hanya mengandalkan donor darah keluarga saja. Hal ini disebabkan untuk menyelenggarakan kegiatan donor darah seperti biasa tidak bisa dilaksanakan karena dikhawatirkan penyebaran virus Covid-19,” ujar Sopian.
Namun, dikatakan Sopian, dengan penerapan New Normal sekarang, PMI kembali akan melaksanakan agenda rutin donor darah, dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan.
Sopian menyebutkan, pada bulan Juni ini, sudah direncanakan giat donor darah mulai tanggal 19 Juni di Polres Bangka Tengah, tanggal 20 Juni di PMI Kota Pangkalpinang, tanggal 22, 23 di Polda Babel, tanggal 24 Juni di Polres Pangkalpinang, tanggal 25 Juni di Korem 045/ Garuda Jaya, dan tanggal 29 Juni di BNN Kota Pangkalpinang.
Perlu diketahui masyarakat, kata Sopian, untuk stok darah di UTD PMI Pangkalpinang, tanggal 17 Juni 2020 hingga pukul 14.00 Golongan A sebanyak 11 ka tong, B sebanyak 3 kantong, golongan darah O sebanyak 18 kantong, golongan darah AB sebanyak 1 kantong, semuanya jenis Whole blood (WB), sedangkan Packed red Cell (PRC) kosong.
“Mudah-mudahan dengan kegiatan yang telah terjadwal tersebut, PMI Pangkalpinang dapat menambah persediaan darah di UTD PMI Pangkalpinang. Target kita 480 kantong darah bisa terkumpul, walaupun biasanya ada juga dari pendonor yang berniat mau donor, tapi gagal dikarenakan beberapa faktor seperti HB, tensi rendah, berat badan kurang dan lain sebagainya,” jelas Sopian yang juga menjabat Wakil Walikota Pangkalpinang itu.
Wahyono selaku Sekretaris PMI Pangkalpinang menambahkan, berdasarkan PP Nomor 7 tahun 2011, tanggung jawab pelayanan darah adalah pemerintah dan pemerintah daerah, untuk mengatur, membina dan mengawasi pelayanan darah dalam rangka melindungi masyarakat.
PMI, urai Wahyono, merupakan organisasi sosial kepalangmerahan yang diperbolehkan dalam pengerahan dan pelestarian pendonor darah.
“Hal ini, juga dipertegas dengan hadirnya UU Nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan yang salah satu tugas PMI memberikan pelayanan darah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Wahyono.(Idris/Ahmad).